Sukses

PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritik terhadap Nurul Ghufron

Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

"Itu sebenarnya masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

Selain Tia, PDIP juga memecat Rahmad Handoyo dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029. Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan kasus yang hanya menimpa dua orang tersebut, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu," jelas dia.

Komarudin menjelaskan, bahwa kedua nama tersebut digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terdapat empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.

"Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa," jelas dia.

"Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Sidang Mahkamah Partai

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya melakukan pergeseran suara agar terpilih menjadi anggota DPR RI.

"Nah, dari sekian laporan dari seluruh Indonesia, kebetulan dua itu yang memenuhi syarat utk DPR RI nya. Dua itu memenuhi syarat, dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," ungkap Komarudin.

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," tambah dia.

 

3 dari 3 halaman

Rekomendasi ke DPP

Kemudian, Mahkamah Partai memberikan rekomendasi kepada DPP. Komarudin menyebut, seharusnya Tia dan Rahmad mengundurkan diri karena tidak bisa memberikan bukti yang meringankannya.

Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil langkah untuk memecat dan mengganti posisi mereka.

"Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu," pungkas Komarudin.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com